Haji-indonesia pada kesempatan hai ini biro haji plus akan saharing masalah Faru haji dan syarat haji menurut 4 mazhab yaitu hanfi,maliki,Asy-Syafii dan Hmabali.
Fardu Haji
Fardu Haji mesti dikerjakan dan ia adalah penentu bagi ibadat Haji sama ada sah atau tidak serta tidak wajib membayar Dam apabila meninggalkannya.Fardu Haji 4, yaitu:
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf Ifadah
4. Sai antara Safa dan Marwa
Syarat Haji menurut 4 mazhab
Mazhab Hanafi
1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2.Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3.Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.Sehat jasmani.6.Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
7.Perjalanan aman.Tambahan bagi wanita:
1. Harus didampingi suami atau mahramnya.
2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.
2.Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3.Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.Sehat jasmani.6.Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
7.Perjalanan aman.Tambahan bagi wanita:
1. Harus didampingi suami atau mahramnya.
2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.
Mazhab Maliki
1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
2.Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3.Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.KemampuanTambahan bagi wanita:
Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman
yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.
2.Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3.Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.KemampuanTambahan bagi wanita:
Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman
yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.
Mazhab Asy-Syafii
1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
3.Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
4.Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:a.Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.b.Ada kendaraanc.Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.d.Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.e.Perjalanan aman.Tambahan untuk wanita:
Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya
2.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
3.Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
4.Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:a.Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.b.Ada kendaraanc.Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.d.Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.e.Perjalanan aman.Tambahan untuk wanita:
Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya
Mazhab Hambali
1.Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
2.Akal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
3.Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.KemampuanTambahan bagi wanita:
Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya
2.Akal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
3.Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.KemampuanTambahan bagi wanita:
Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya
terimakasih telah membaca artikel kami yang berjudul Fardu Haji dan syarat haji smoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat amien
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori artikel haji umrah /
biaya naik haji /
pengetahuan umrah
dengan judul Fardu Haji dan syarat haji . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://biaya-naikhaji.blogspot.com/2013/01/fardu-haji-dan-syarat-haji.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Kamis, 10 Januari 2013
Terimakasih atas informasinya ya, sangat membantu :)
BalasHapus